Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APPNINDO Minta Kenaikan HJE Vape Tidak Ikuti Cukai Rokok

APPNINDO Minta Kenaikan HJE Vape Tidak Ikuti Cukai Rokok Rokok elektrik alias vape ternyata berpotensi menimbulkan penyakit paru-paru yang misterius dan berakibat kematian. | Kredit Foto: Foto/Medical Xpress
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) berharap rencana penyesuaian tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik atau vape oleh pemerintah dapat dilakukan secara proporsional.

Adapun saat ini pemerintah telah menetapkan besaran cukai rokok elektrik atau liquid vape sebesar 57%. Namun, hal ini tidak cukup untuk menekan konsumsi vape di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan menaikkan tarif HJE liquid vape. Rencana kenaikan ini juga bertujuan agar ada kesamaan level playing field dengan industri rokok konvensional yang juga mengalami kenaikan tarif cukai maupun HJE tahun ini.

Baca Juga: Harga Rokok Elektrik Tinggi, Konsumen Gak Mau Tinggalkan Rokok Konvensional

"Jadi memang ada wacana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE)-nya, tapi ini yang kita lagi bicara sama Bea Cukai sebenarnya supaya kalau bisa sih nggak naik. Kalau pun harus naik, ya yang wajarlah jangan hanya karena mengikuti kenaikan cukai rokok," ujar Ketua Umum APPNINDO, Syaiful Hayat, di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Dia menambahkan, selama kenaikan yang terjadi masih wajar, pihaknya akan menerima dan tidak menjadi persoalan. Untuk itu, Syaiful meminta kenaikan HJE dapat dilakukan secara proporsional dengan beberapa pertimbangan seperti tarif cukai liquid vape yang sudah sangat tinggi sebesar 57%.

"Karena kan industri ini macam-macam, ada yang liquid, ada yang cartridge, jadi kita memang lagi advokasi sebenarnya ke pemerintah supaya kenaikannya itu proporsional. Artinya, antara bentuk cartridges maupun liquid atau bentuk lainnya supaya juga seimbang gitu," jelasnya.

"Sebenarnya intinya itu agar jangan sampai kenaikannya semata-mata karena ada tekanan dari industri rokok yang memang dinaikkan baik dari tarif cukai maupun harga jual ecerannya," tambah dia.

Adapun saat ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan HJE minimum untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa ekstrak dan esens tembakau.

Untuk yang berupa batang HJE minimum sebesar Rp1.350 per batang. Untuk yang berupa cartridge,  HJE minimum sebesar Rp30.000 per cartridge. Sementara, HJE minimum untuk yang berupa kapsul sebesar Rp1.350 per kapsul. Untuk yang berupa cairan, HJE minimum sebesar Rp666 per mililiter.

Dalam beberapa tahun terakhir, potensi pertumbuhan bisnis penghantar nikotin elektronik di Indonesia naik secara signifikan. Tercatat, industri ini telah memberikan kontribusi kepada pemerintah melalui cukai sebesar Rp154,1 miliar di 2018 dan bertumbuh hingga Rp426 miliar di 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: