Status Kewarganegaraan Bekas Anggota ISIS Jangan Sembarangan Dicabut, Harus Lewat ini...
Alasan utama pemerintah tidak memulangkan kurang lebih 689 WNI eks kombatan ISIS atau bekas teroris lintas batas (foreign terrorist fighter) karena ingin menjaga keamanan 260 juta warga Indonesia.
Terkait alasan itu, Gayus sepakat negara perlu menjamin keamanan warganya. Namun, ratusan WNI bekas kombatan ISIS juga memiliki hak asasi yang perlu dipenuhi negara, salah satunya hak untuk mendapat proses persidangan yang adil.
"Ini semua ada aturan hukumnya. Yang bakar paspor dihukum pencabutan warga negara, dipidana seumur hidup juga boleh, karena mengkhianati negara, tetapi itu hakim yang memutuskan bukan kekuasaan," ujar Gayus menegaskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat