Pemerintah menyiapkan skema bonus tambahan bagi pekerja di RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan segera di bahas oleh DPR tidak lama lagi. Bahkan, uang pemanis sweetener seperti yang disebut Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, diatur pemberiannya selama lima kali.
Dikutip Kamis (13/2/2020), dari dokumen RUU tersebut, skema bagi perusahaan untuk memberikan bonus pada pekerjanya diwacanakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu bonus lima kali bisa didapatkan pekerja sesuai dengan masa kerjanya.
Dijelaskan, bonus pertama diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun. Dengan besaran satu kali upah yang ditetapkan.
Baca Juga: Omnibus Law Cuma 100 Hari, Pakar: RI Lebih Jago dari Negeri Paman Trump
Bonus kedua diberikan dua kali upah kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja tiga tahun tapi kurang dari enam tahun. Bonus ketiga diberikan pada pekerja dengan masa kerja 6-9 tahun dengan besaran tiga kali upah.
Lalu, bonus keempat diberikan pada pekerja yang memiliki masa kerja 9-12 tahun dengan besaran empat kali upah. Sementara bonus kelima, diberikan pada pekerja yang memiliki 12 tahun masa kerja dan diberikan sebesar lima kali upah.
Dalam ayat 3 pasal tersebut, pemberian penghargaan lainnya itu diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: