Namun, karena Imam ingin memberhentikan Gatot selaku Sesmenpora, surat tersebut tanpa paraf Gatot.
"Lazimnya surat menteri itu ada parafnya sesmen. Akan tetapi, karena itu terkait saya pribadi saya maka tidak ada paraf saya, dan alhamdulilah surat itu tidak ditindaklanjuti oleh Presiden. Saya juga tahunya surat itu dari media. Akan tetapi, sekarang saya bawa juga surat fisiknya ini (di sidang)," kata Gatot menambahkan.
Dalam perkara ini Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora bersama-sama dengan Imam Nahrawi didakwa menerima suap totalnya Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy, yaitu terkait dengan proprosal bantuan dana hibah kepada Kemenpora.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: