Pengunjung berjalan di dekat mobil baru siap ekspor yang terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Senin (18/3/2019). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono mengatakan, razia gabungan yang dilakukan jajarannya dengan Polres Metro Jakarta Pusat merupakan razia pertama di tahun 2020.
"Razia ini sebagai tahapan awal di lima Samsat lainnya berlangsung sampai Desember 2020. Kita akan bekerjasama dengan Kepolisian, jadi di tahun ini adalah tahun penindakan pengesahan STNK," ujar Eling.
Dalam razia itu, ditemukan masyarakat yang belum membayar denda dan memilih membayar langsung daripada diberikan tilang oleh petugas Kepolisian.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dalam razia itu terdapat 7 pengendara motor dan 9 pengendara mobil yang langsung membayar pajak di lokasi dengan total pajak sebesar Rp29.697.000.
"Ada beberapa juga pengendara tadi yang memilih di tilang karena beralasan belum memiliki uang," kata Eling.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: