UI Luncurkan 2 Policy Brief: Manfaatkan Pajak dan Cukai Rokok untuk Tangani Stunting
Universitas Indonesia (UI) melalui Pusat Kajian Gizi Regional (PKGR) UI atau SEAMEO–RECFON (Southeast Asian Ministers of Education Regional Centre for Food and Nutrition) meluncurkan dua policy brief atau usulan kebijakan berupa “Percepatan Penanganan Stunting dengan Pemanfaaatan Pajak dan Cukai Rokok” dan “Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Melalui Pengendalian Tembakau dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah”.
Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi, Abdul Haris menuturkan, perguruan tinggi memiliki kekuatan sebagai think tank, demikian halnya UI berkomitmen menghasilkan inovasi maupun buah pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat luas. Melalui PKGR UI/SEAMEO-RECFON, UI melakukan kajian dan penelitian terkait isu penyalahgunaan rokok dan tembakau yang dapat memberikan dampak buruk bagi pembangunan SDM Indonesia yang unggul, aktif, sehat dan berprestasi.
“Hal ini seturut pula dengan prioritas utama Presiden Jokowi yaitu pembangunan SDM Bangsa. Diharapkan usulan ini dapat menjadi masukan bagi Kementerian dan Lembaga terkait di dalam mengendalikan dampak bahaya yang ditimbulkan rokok dan produk tembakau lainnya khususnya bagi kesehatan dan kesejahteraan anak,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: APPNINDO Minta Kenaikan HJE Vape Tidak Ikuti Cukai Rokok
Baca Juga: Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Diatur, Jumlah Perokok di Inggris Turun
Ia mengatakan, usulan kebijakan pertama berkenaan dengan “Percepatan Penanganan Stunting dengan Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok”,
PKGR UI merekomendasikan empat poin :
Stunting merupakan masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh belanja rokok di masyarakat. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat secara umum, dan secara khusus kepada para pemegang kebijakan di tingkat daerah dan petugas kesehatan.
Beranjak dari kesadaran akan keterkaitan stunting dengan konsumsi rokok, maka perlu ada prioritas anggaran terhadap program percepatan penanganan stunting yang dialokasikan dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Alokasi pajak rokok untuk percepatan penangangan stunting perlu dituangkan dalam rencana anggaran e-budgeting pemerintah daerah.
Pemda perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin mengenai pemanfaatan pajak rokok dan DBHCHT untuk program kesehatan sehingga dapat dipantau apakah dana tersebut sudah digunakan secara tepat guna atau belum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: