Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Law RUU Ciptaker Tak Bikin Buruh Sengsara

Omnibus Law RUU Ciptaker Tak Bikin Buruh Sengsara Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah diserahkan pemerintah ke DPR untuk dibahas. Namun, belakangan muncul kritik dan masukan terkait isi dari draf tersebut. Penolakan keras datang dari para buruh yang khawatir dirugikan dengan pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, RUU Ciptaker dibuat tidak untuk menyengsarakan buruh atau pekerja. Sejumlah pasal dalam RUU ini yang sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru dibuat untuk kesejahteraan buruh.

Meski buruh tidak masuk dalam tim Omnibus Law, namun Airlangga mengaku telah berdiskusi dengan semua pimpinan buruh untuk membahas RUU ini.

Baca Juga: RUU Ciptaker: Perusahaan Bangkrut, Buruh Dapat Pesangon dan Training

"Pemerintah sangat memperhatikan aspirasi buruh. Karenanya, suara mereka kami dengar," kata Airlangga dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media nasional di Jakarta, Senin (17/2/2020).

RUU Ciptaker akan mengubah sejumlah pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Mengenai PHK, misalnya. Buruh atau pekerja yang terkena PHK lantaran perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, tidak akan mendapat pesangon, melainkan akan menerima uang saku sebesar enam bulan gaji atau upah serta jaminan kehilangan pekerjaan berupa training dan sertifikasi.

Sementara pekerja yang di-PHK wajib diberi pesangon atau penghargaan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun akan mendapat pesangon satu bulan gaji. Sedangkan pekerja yang telah bekerja selama delapan tahun atau lebih akan mendapat pesangon sembilan bulan gaji.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: