Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Law RUU Ciptaker Tak Bikin Buruh Sengsara

Omnibus Law RUU Ciptaker Tak Bikin Buruh Sengsara Kredit Foto: Boyke P. Siregar

RUU Omnibus Law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal ini juga mengatur soal bonus tahunan. Aturan ini tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Seperti pekerja yang sudah bekerja selama 12 tahun atau lebih akan diberi bonus lima bulan gaji. Namun, Airlangga menekankan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp20 juta.

"RUU Ciptaker khususnya Bab IV yang merinci tentang ketenagakerjaan bertujuan supaya daya beli masyarakat tetap tumbuh," kata Airlangga.

Baca Juga: Buruh Tolak Keras Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah-DPR Gak Usah Kejar Tayang

Soal pekerjaan alih daya atau outsourcing, RUU Ciptaker mewajibkan perusahaan outsourcing memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Yakni dalam hal upah, jaminas sosial, serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Airlangga juga meminta buruh tidak khawatir mengenai masuknya tenaga kerja asing. Sebab dalam RUU ini, TKA yang boleh direkrut adalah tenaga ahli yang punya kompetensi khusus.

Dengan demikian, pekerjaan pada level yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal tidak diambil alih tenaga asing. Investasi juga tidak akan terhambat akibat rumitnya aturan terkait perekrutan tenaga asing seperti yang terjadi selama ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: