Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelenggara Umrah Harus Setor Rp200 Juta ke Pemerintah, Maksudnya Gimana Pak Menag?

Penyelenggara Umrah Harus Setor Rp200 Juta ke Pemerintah, Maksudnya Gimana Pak Menag? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Nah, sambung Fachrul, demi mencegah hal itu terulang kembali, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan umrah. Satgas lintas kementerian/lembaga ini secara intensif sudah turun ke lapangan pada akhir 2019.

"Untuk melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi terkait UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenag juga mengembangkan sistem perizinan online melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus). 

Terdapat tiga jenis perizinan, yaitu: izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: