Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, kesalahan dalam pengetikan Pasal 170 Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak perlu dibikin repot.
Adapun Pasal 170 tersebut mengatur presiden bisa mengubah Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Demokrat Sangsi Salah Ketik di RUU Omnibus Law: Akui Saja Itu Keinginan Pemerintah!
"Kalau sudah disampaikan salah ketik, kita biasa saja. Kok gitu aja repot?" ujar Bambang Soesatyo baru-baru ini.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun enggan menilai, apakah Omnibus Law Cipta Kerja itu menabrak aturan yang ada atau tidak.
"Nabrak atau tidak nabrak aturan nanti akan muncul di perdebatan di pembahasan pemerintah dan DPR," ungkap politikus Partai Golkar ini.
Bamsoet mengatakan, DPR akan mengundang berbagai pihak seperti akademisi, praktisi, dan sebagainya dalam membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia pun memastikan rapat DPR membahas Omnibus Law itu akan digelar terbuka.
"Nah kalau mau menilai suatu bangunan kita lihat hasil akhirnya apa. Karena kalau dalam draf semua pasti kemungkinan ingin ditampung atau dimasukkan, tapi apakah itu yang menjadi keinginan masyarakat semua, nah itu nanti hasil akhir kita lihat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum