Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Giliran Sekjen MUI Bersuara: Pancasila & UUD 45 Jangan Diganggu, Setop Perdebatan!

Giliran Sekjen MUI Bersuara: Pancasila & UUD 45 Jangan Diganggu, Setop Perdebatan! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

"Jadi kalau ada orang Islam memberi salam kepada lainnya, maka berarti dia telah melaksanakan salah satu bentuk ibadah dalam agamanya dan itu dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, kalau ada orang dan atau pejabat negara yang melarangnya dan atau menganggunya, maka itu berarti yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Yakni mengganggu hukum dasar dan atau konstitusi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri.

Baca Juga: Ngotot Voting Wagub Tertutup, PKS Bela Diri: Kalau Boleh Jujur, Gak Ada Fraksi Minta Terbuka

Perbuatan tersebut, kata dia, tentu saja tidak bisa kita tolerir karena dia jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat-sangat berbahaya. Karena hal demikian jelas akan mengganggu dan mengusik eksistensi dari negara itu sendiri dan juga akan membuat rakyat tidak lagi percaya kepada pemerintah.

"Yang selama ini sudah dipercaya oleh rakyat untuk melaksanakan tugasnya karena dirusak oleh perilaku dan cara pandang dari oknum pemerintah itu sendiri dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan dan tidak boleh kita biarkan," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: