Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama menyebut agen perjalanan tidak boleh menarik biaya tambahan dari jamaah yang tertunda keberangkatannya akibat penangguhan umroh dari pemerintah Arab Saudi.
"Nanti diharapkan tidak boleh ada lagi penambahan biaya dari jamaah yang transit, itu sudah ada kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Prof. Nizar di Palembang, Jumat.
Baca Juga: Arab Saudi Tutup Layanan Umroh, Menkes: Kita Hormati
Menurut dia jamaah tidak boleh ditarik biaya tambahan meskipun biaya selama transit di Malaysia dan Singapura ditanggung pihak agen perjalanan, ia menyebut hal itu sebagai konsekuensi karena pelarangan bersifat 'force majeur'.
Ia menganggap kerugian yang harus ditelan agen perjalanan hal biasa dalam bisnis yang secara keseluruhan dapat tertutupi dengan keuntungan dari pemberangkatan jamaah sebelum-sebelumnya.
"Kalau ada yang menarik biaya tambahan nanti diinventarisir saja, kenapa masih menarik biaya padahal sudah ada kesepakatan," tambah Prof. Nizar.
Selain itu Kemenag RI telah berkoordinasi dengan Kemenhub, Kemenkes, Menko PMK dan seluruh pihak terkait untuk membuat solusi bersama selama menghadapi penangguhan dampak wabah COVID-19.
Setidaknya ada dua poin solusi yang ditawarkan, pertama bahwa bagi jamaah yang terlanjur memesan tiket pasca di tetapkannya penangguhan maka keberangkatan akan dijadwalkan ulang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: