Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sambungnya, ia menjelaskan undangan itu dilakukan dengan tujuan menyelidiki suatu peristiwa apakah masuk dalam ranah pidana atau tidak.
"Jadi memang di PT Jakarta Propertindo di sana yang kemudian dilakukan. Nah, mengenai apa dan berhubungan dengan apa sehingga KPK melakukan penyelidikan di PT Jakpro tersebut, tentu karena ini adalah proses penyelidikan adalah proses pencarian peristiwa pidana dan tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat, karena tentunya ada hal-hal informasi yang dikecualikan di UU keterbukaan informasi. Di samping itu, kemudian proses penyelidikan ini masih akan terus berjalan," kata dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil