Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maret 2020: Harga Referensi CPO Turun, Biji Kakao Naik

Maret 2020: Harga Referensi CPO Turun, Biji Kakao Naik Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Maret 2020 adalah US$ 786,63/MT. Harga referensi tersebut menurun US$ 53,06 atau 6,32 persen dari periode Februari 2020 yang sebesar US$ 839,69/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Baca Juga: Ancaman Corona Kala Fluktuatifnya Harga CPO

"Saat ini harga referensi CPO berada pada level di atas US$ 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 3/MT untuk periode Maret 2020," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/3/2020). 

BK CPO untuk Maret 2020 tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$ 3/MT. Nilai tersebut menurun dari BK CPO bulan sebelumnya periode Januari 2020 sebesar US$ 18/MT. 

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2020 sebesar US$ 2.818,11/MT naik 10,76 persen atau US$ 273,68 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$ 2.544,43/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Maret 2020 menjadi US$ 2.523/MT, naik 11,8 persen atau US$ 267 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$ 2.256/MT. 

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Peningkatan ini berdampak pada BK biji kakao yang naik menjadi 10 persen (periode bulan lalu 5 persen). Hal tersebut tercantum pada kolom 3 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017. 

Sementara untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: