Pemerintah berencana untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional dengan menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sampai saat ini, Indonesia sendiri telah menerapkan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan konferensi nasional Berbagi Pengalaman Internasional tentang Tunjangan Pengangguran dan Relevansinya untuk Indonesia pada Selasa (3/3) di Jakarta.
Baca Juga: Siap Tampung Dana Pensiun PNS, BPJamsostek Andalkan ‘Dilan’
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, konferensi nasional ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan arahan teknis dalam pembentukan unemployment insurance atau asuransi pengangguran di Indonesia dengan menghadirkan para ahli dalam bidang tunjangan pengangguran dari lima negara.
Kelima negara tersebut di antaranya Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Para negara tersebut membagikan praktik baik dalam penerapan perlindungan pengangguran di negara-negaranya sebagai pembelajaran bagi Indonesia agar bisa menentukan skema yang cocok diterapkan di negara ini.
Haiyani mengatakan kemunculan era digital dan revolusi industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional, sehingga mengakibatkan banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat berkembang, banyak bermunculan penawaran peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif, seperti usaha digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain.
Dalam RUU Cipta Kerja, sambungnya, diatur bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK, selain menerima kompensasi PHK juga berhak atas JKP. JKP tersebut merupakan program jaminan sosial yang baru dengan manfaat berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.
Baca Juga: Asuransi Tanggung Biaya Pengobatan Corona Gak Ya? AAJI Jawab Begini
Pekerja yang mendapatkan manfaat JKP tetap akan mendapatkan manfaat jaminan sosial lainnya berupa JKN, JKK, JHT, JP, dan JKm. Ketentuan lebih lanjut mengenai JKP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Dengan adanya program JKP tersebut, diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sudah diikuti atau membuka usaha baru sebagai entrepreneur baru yang memiliki daya saing," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: