Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi Tanggung Biaya Pengobatan Corona Gak Ya? AAJI Jawab Begini

Asuransi Tanggung Biaya Pengobatan Corona Gak Ya? AAJI Jawab Begini Kredit Foto: Reuters/China Daily
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menginformasikan bahwa polis asuransi bisa menanggung biaya pengobatan bagi pasien terjangkit virus corona atau Covid-19. Dengan catatan, virus tidak dikategorikan dalam kondisi pandemik oleh pemerintah.

"AAJI menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona, dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).

Meski begitu, AAJI mengimbau nasabah pemegang polis asuransi untuk memeriksa kembali polisnya dan bertanya pada perusahaan asuransi terkait hal tersebut. Sebab, masing-masing perusahaan asuransi menawarkan manfaat yang berbeda-beda.

Baca Juga: WN Jepang Penderita Corona Lolos, Imigrasi Malah Lempar Tangan

"Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam," tuturnya.

Di sisi lain, AAJI menilai positif Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang biaya penanggulangan Covid-19 yang ditanggung Kementerian Kesehatan.

Keputusan itu menyatakan segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku.

Baca Juga: Ada Corona, Pemerintah Batalkan Insentif Pariwisata bagi Turis Asing?

"Keputusan Menteri Kesehatan bahwa pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: