Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembangkan Asuransi Syariah, Prudential Rilis PRUCinta

Kembangkan Asuransi Syariah, Prudential Rilis PRUCinta Kredit Foto: Fajar Sulaiman

"Di tengah berbagai ketidakpastian dan masih rendahnya indeks literasi dan inklusi asuransi syariah, Prudential mengembangkan PRUCinta sebagai solusi yang simpel, mudah dipahami, terjangkau, dan sangat relevan untuk melengkapi kebutuhan keluarga akan asuransi tradisional berbasis syariah dengan berbagai manfaat yang menarik," Nini menambahkan.

Lebih lanjut menurut data OJK, mayoritas masyarakat Indonesia yang memiliki tujuan keuangan fokus semata-mata untuk memenuhi kebutuhan harian mereka, hanya 1,5% yang mempersiapkan dana darurat.

Tentunya hal ini sangat berisiko untuk keberlangsungan keluarga karena jika terjadi sesuatu yang mendesak, seperti musibah kehilangan sumber pendapatan utama, maka jangka waktu ketahanan keuangan mereka relatif lemah. Hampir tiga dari empat orang (72,1%) mengakui hanya mampu bertahan kurang dari tiga bulan, bahkan sebagian di antaranya tidak lebih dari satu bulan.

Baca Juga: Mau Bikin Asuransi Pengangguran, RI Belajar dari 5 Negara

Himawan Purnama, Head of Product Development Prudential Indonesia, memaparkan, berbagai pakar finansial menyarankan bahwa tiap keluarga perlu menyiapkan dana darurat untuk kondisi mendesak dan tak terduga, seperti meninggalnya sumber penghasilan utama.

"Dana ini harus dengan mudah dicairkan dan mencakup minimal total pendapatan rumah tangga selama satu tahun. Demi melindungi ketahanan keuangan keluarga yang ditinggalkan, PRUCinta memberikan manfaat santunan meninggal dunia dari Dana Tabarru yang lebih optimal selama 20 tahun dengan pembayaran kontribusi selama 10 tahun," ucap Himawan.

Kemudian PRUCinta juga menawarkan manfaat jatuh tempo berupa nilai tunai dari dana nilai tunai yang dimaksimalkan setara 100% kontribusi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa kepesertaan.

"Selain itu, untuk memberikan ketenangan pikiran, PRUCinta juga memberikan manfaat tiga kali santunan asuransi meninggal akibat kecelakaan serta empat kali santunan asuransi meninggal, dari dana tabarru dan sesuai ketentuan polis, jika insiden tersebut terjadi dalam periode enam minggu sejak tanggal 1 Ramadan yang ditetapkan oleh pemerintah," lanjut Himawan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: