Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PBB Ingin Isi Peran Pihak Ketiga dalam Sidang RUU Kewarganegaraan India

PBB Ingin Isi Peran Pihak Ketiga dalam Sidang RUU Kewarganegaraan India Kredit Foto: Reuters/Adnan Abidi

OKI mengungkapkan belasungkawa kepada para korban sebagai hasil dari tindakan keji tersebut.

"OKI menyerukan pihak berwenang India membawa penghasut dan pelaku dari tindakan anti-Muslim ini ke pengadilan serta memastikan keselamatan dan keamanan semua warga Muslim dan perlindungan tempat-tempat suci Islam di seluruh negeri," ujarnya.

Sejauh ini India telah menangkap 514 tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di New Delhi. India meratifikasi CAA pada Desember 2019.

UU tersebut menjadi dasar bagi otoritas India untuk memberikan status kewarganegaraan kepada para pengungsi Hindu, Kristen, Sikh, Buddha, Jain, dan Parsis dari negara mayoritas Muslim, yakni Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh.

Status kewarganegaraan diberikan jika mereka telah tinggal di India sebelum 2015. Namun dalam UU tersebut, tak disebut atau diatur tentang pemberian kewarganegaraan kepada pengungsi Muslim dari negara-negara terkait. Atas dasar itu, CAA dipandang sebagai UU anti-Muslim.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: