Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tagihan Listrik Naik? PLN Beberkan Konsumsi, Pajak, dan Sistem Bayar

Tagihan Listrik Naik? PLN Beberkan Konsumsi, Pajak, dan Sistem Bayar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tarif listrik rumah tangga tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022. Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan isu atau hoaks yang beredar di masyarakat mengenai dugaan lonjakan tarif. 

Perbedaan jumlah tagihan atau nominal pembayaran yang dirasakan oleh pelanggan sebenarnya dipengaruhi oleh pola konsumsi listrik individu serta berbagai komponen biaya daerah yang menyertainya.

Hal tersebut disampaikan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, di Makassar, Jumat (15/5/2026).

“Tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya,” ujarnya, dikutip Senin (18/5).

Edyansyah pun mengingatkan masyarakat agar lebih jeli dalam memahami struktur tagihan listrik mereka yang tidak hanya terdiri dari angka pemakaian murni, namun juga melibatkan regulasi pajak daerah yang bervariasi.

“Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” jelasnya.

PLN juga menjelaskan perbedaan mendasar dalam perhitungan sistem pascabayar dan sistem prabayar.

- Sistem Pascabayar

Pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu, lalu jumlah tagihan dihitung di akhir bulan berdasarkan angka kilowatt-jam (kWh) yang tertera pada alat meteran rumah. 

Total biaya tersebut kemudian ditambah dengan biaya meterai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang nilainya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

- Sistem Prabayar

Pelanggan membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan energi. Nominal uang yang dibayarkan saat membeli token tidak langsung seluruhnya diubah menjadi daya listrik, karena dana tersebut harus dipotong terlebih dahulu untuk membayar biaya administrasi bank serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) daerah, baru kemudian sisa dananya dikonversikan menjadi angka kilowatt-jam (kWh).

Sebagai contoh nyata, apabila seorang pelanggan dengan daya listrik rumah sebesar 2.200 Volt-Ampere (VA) di wilayah Kota Makassar membeli token listrik dengan nominal sebesar Rp 200.000, maka uang tersebut akan dipotong biaya administrasi sebesar Rp 3.000 dan dipotong Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) sebesar 10 persen. 

Sisa dana bersih yang digunakan untuk dikonversi menjadi energi listrik adalah sebesar Rp 179.091, yang jika dihitung dengan tarif dasar senilai Rp 1.444,70 per kilowatt-jam (kWh), akan menghasilkan daya sebesar 123,96 kilowatt-jam (kWh) untuk digunakan di rumah pelanggan.

Sebagai catatan, besaran pembayaran pada kedua sistem tersebut tetap mengacu pada jumlah pemakaian listrik. Artinya, total biaya yang dikeluarkan pelanggan akan setara setelah memperhitungkan komponen pajak dan yang lainnya.

Pelanggan kini dapat memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih mudah melalui aplikasi PLN Mobile

Baca Juga: Menteri Energi Kuba Akui Kehabisan BBM Akibat Blokade AS, Pemadaman Listrik Kerap Terjadi

Baca Juga: Jaecoo J5 EV Kembali Kuasai Penjualan Mobil Listrik Indonesia pada April 2026

Pelanggan pascabayar juga dapat menggunakan fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) di aplikasi PLN Mobile untuk mencatat angka meter secara mandiri.

Fitur tersebut memungkinkan pelanggan mengambil foto stand meter dan mengirimkannya langsung melalui aplikasi sesuai periode yang ditentukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya