Anggota DPD RI Fahira Idris berencana melaporkan balik pihak-pihak yang sudah menuding dirinya menyebarkan hoax soal virus corona. Melalui keterangan resminya, Kamis 5 Maret 2020, Fahira Idris yang diwakili pengacaranya Aldwin Rahadian, mengklaim sudah memberikan klarifikasi terkait informasi pasien dalam pengawasan virus corona yang diposting di akun twitternya pada hari Sabtu kemarin ke Bareskrim Polri.
Menurut Fahira, ia Hanya meneruskan pemberitaan salah satu media online terkait 136 pasien dalam pengawasan Virus Corona di Indonesia yang memang sudah terkonfirmasi.
“Sedianya saya ingin mengklarifikasi langsung persoalan ini ke Bareskirm, sekaligus melaporkan pihak-pihak yang memfitnah saya sudah menyebar berita palsu. Untuk itu karena saya tidak bisa memenuhi undangan, saya kirimkan klarifikasi dalam bentuk surat atau keterangan tertulis,” kata Fahira Idris.
Baca Juga: Heboh Tagar #TangkapFahiraIdris. Pak Polisi, Please, Jangan Tebang Pilih!
Fahira menegaskan, postingan diakun twitter yang menautkan informasi dari sumber resmi salah satu media online tersebut, sebagai salah satu upaya untuk menyampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah agar mulai waspada dan menyiapkan upaya mitigasi terhadap penyebaran virus corona.
“Letak hoax-nya di mana? Saya tidak menambahkan atau mengurangi informasi dari media online tersebut. Yang dimaksud 'dalam pengawasan' tidak lain adalah 'suspect' dan tidak berarti 'positif terinfeksi virus corona COVID-19'. Dan faktanya jika merujuk ke informasi yang disampaikan media ini memang terdapat 136 pasien dalam pengawasan corona yang sekali lagi adalah suspect. Tidak ada satupun kalimat baik oleh media tersebut ataupun dari saya yang mengatakan bahwa sudah ada pasien positif corona di Indonesia,” ujar Fahira.
Akan tetapi, lanjut Fahira, oleh mereka kemudian ‘digoreng’ bahwa saya menginformasikan sudah ada kasus corona di Indonesia. Menurut dia, ini fitnah keji. "Saya akan laporkan balik. Untuk mengonfirmasi klarifikasi ini dan menegaskan bahwa berita yang diteruskannya bukanlah berita bohong, saya meminta Bareskrim menggali informasi langsung dari redaktur media online yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid, melaporkan anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya soal dugaan berita bohong alias hoax terkait pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Di mana berita yang dimaksud Muanas disebut diunggah oleh akun Twitter @FahiraIdris. Menurut Muanas, unggahan Fahira itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam laporan itu, Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi link URL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: