Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menyambut baik Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kabar baik bagi rakyat Indonesia. Sambungnya, ia mengatakan keputusan MA sangat telak membuat pemerintah harus menundukkan kepala.
“Keputusan MA jelas telah mempermalukan Presiden Joko Widodo,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/3).
Diketahui, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil