Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daripada Dikarantina dan Bayar, Warga Batam Dilarang ke Singapura

Daripada Dikarantina dan Bayar, Warga Batam Dilarang ke Singapura Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam Kepulauan Riau meminta warga setempat untuk menghindari bepergian ke Singapura.

"Kami akan rekomendasikan ke Wali Kota, kita membuat surat edaran, sementara waktu warga kita jangan masuk ke sana," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam, Amsakar Achmad di Batam, Senin.

Selain agar terhindar dari paparan virus SARS-CoV-2, itu juga agar warga terhindar dari kebijakan karantina selama 2 pekan yang ditetapkan pemerintah negara setempat.

Pemerintah Singapura membuat kebijakan, seluruh pengunjung bebas visa 30 hari dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN).

"Butuh 2 pekan, itu biaya sendiri," kata dia.

Karenanya kita imbau warga sementara tidak bepergian ke luar," kata pria yang juga Wakil Wali Kota Batam itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: