Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahkamah Konstitusi Tiadakan Sidang Hingga 30 Maret 2020

Mahkamah Konstitusi Tiadakan Sidang Hingga 30 Maret 2020 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tidak ada kegiatan persidangan mulai 17 Maret hingga 30 Maret 2020 mendatang. Langkah itu demi mencegah sekaligus meminimalisasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi tertanggal16 Maret 2020.

Baca Juga: MK Tolak Judicial Review UU KPK, Alasannya ini...

"MK meminta masyarakat memahami hal ini. Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak dan tentu saja tanpa mengurangi kewajiban untuk memberikan layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan," seperti dikutip Warta Ekonomi pada Rabu (18/3/2020).

Menyangkut layanan perkara, setelah melewati batas waktu yang ditetapkan, MK akan kembali melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan/langkah berikutnya.

"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali," seperti ditulis MK.

Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Dalam kaitan ini pula, kepada para pihak yang berperkara yang bermaksud menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket penerimaan perkara konstitusi di Lobi Gedung MK dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia.

Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses publik di laman www.mkri.id.

MK juga menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain. Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat seperti kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis untuk sementara ditangguhkan.

Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan Pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: