Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Rilis Protokol Pencegahan Corona pada Transporasi Publik

Pemerintah Rilis Protokol Pencegahan Corona pada Transporasi Publik Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah merilis protokol transportasi publik pada masa pandemi global. Protokol ini bertujuan mencegah penularan virus Covid-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancin dalam upaya memutus penyebaran virus.

"Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan protokol ini dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Dr. dr. Brian Sri Prahastuti, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Penutupan Masjid-masjid karena Virus Corona Telah Sesuai Syariat Islam

Secara garis besar, lanjutnya, protokol ini mencakup upaya pencegahan penyebaran virus di dalam kendaraan pribadi dan pengelola transportasi publik. Untuk kendaraan dilakukan disinfektan secara berkala dua sampai tiga kali sehari dengan memperhatikan jam-jam sibuk serta memberikan perhatian yang lebih pada area di dalam kendaraan yang sering dipegang misalnya handle pintu, pegangan tangan pada kursi, dan lain-lain.

"Di dalam kendaraan juga disediakan cairan pembersih tangan dan face masker untuk antisipasi jika ada keadaan khusus yang membutuhkannya. Serta menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan," ujarnya.

Protokol ini harus dilakukan oleh setiap individu yang berada di dalam kendaraan ataupun lingkungan transportasi publik baik sebagai penumpang petugas maupun pengelola.

Berikutnya, soal edukasi etika batuk dan bersin yang benar dan kebiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar serta memastikan area sekitar transportasi publik seperti stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan lain-lain untuk melakukan pelapisan dengan cara deteksi suhu tubuh.

"Kemudian mengatur antrean pada jarak aman minimal 1 meter, kebersihan area publik, dan melakukan tindakan desinfektan pada area yang potensial untuk menularkan virus," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: