Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Juga Siapkan Stimulus Lanjutan bagi IKNB

OJK Juga Siapkan Stimulus Lanjutan bagi IKNB Kredit Foto: Nico Martiano Akbar

Sebelumnya ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional debagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Selanjutnya, Wimboh mengatakan, "Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar."

Untuk kondisi di pasar modal, dia menjelaskan bahwa bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Baca Juga: OJK Longgarkan Penyampaian Laporan Keuangan dan RUPS

Berbagai instrumen kebijakan pasar modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading.

OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal dan memberikan kemudahan melakukan buyback saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.

Terkait likuditas perbankan, Wimboh meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: