Akhirnya acara tersebut hanya melangsungkan akad nikah di Sabtu pagi. Sebab kata Tamo, resepsi itu juga tidak mengikuti surat edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 04 tahun 2020 agar menyediakan hand sanitizer dan jaga jarak ketika ada acara keramaian.
Tamo berharap masyarakat untuk mengikuti instruksi kepala daerah jika tetap mengharuskan mengadakan acara resepsi. Yakni membuat acara yang dapat meminimalisir penyebaran virus corona.
"Kan sudah ada Surat Edaran Gubernur No. 04 tahun 2020 tentang syarat yang harus dipenuhi apabila giat tersebut enggak bisa ditunda," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: