Pemerintah akan membayarkan biaya pasien COVID-19 kepada rumah sakit melalui lembaga BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang memimpin rapat koordinasi Pelayanan Kesehatan COVID-19 melalui sambungan video menegaskan pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang menangani pasien.
Baca Juga: Cegah Corona, Polisi Bakal Gelar Sidak Kerumunan Massa
"Untuk pembiayaan penanganan COVID-19 yang dirawat di rumah sakit nanti akan dihandle BPJS Kesehatan. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendisain proses ini,” kata Muhadjir melalui konferensi video.
Muhadjir mengatakan dana yang akan digunakan untuk pembayaran rumah sakit yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial, melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini, lanjut Muhadjir, akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan agar lebih prima.
Proses penyaluran ini nantinya akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah-sakit.
Menanggapi arahan Menko PMK, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyanggupi hal tersebut. Mekanisme yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah untuk melakukan proses verifikasi secara akuntabel kepada rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien COVID-19.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata Fachmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: