Rumah Sakit (RS) darurat pasien corona COVID-19 di Wisma Atlet telah dioperasikan. Sebanyak lebih dari 200 pasien sudah dirawat di RS yang dibuka pada 23 Maret ini.
Komandan Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Mayjen Eko Margiono menjelaskan beberapa kriteria pasien yang menjalani perawatan di RS ini. Salah satunya yakni usia minimal 15 tahun.
"Bahwa di dalam penerimaan pasien ini usia minimal itu adalah 15 tahun ke atas. Jadi untuk anak-anak kita tidak akan menerima," kata Eko dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Kamis, 26 Maret 2020.
Kriteria lain yakni yang masuk orang dalam pemantauan (ODP) yang usianya lebih dari 60 tahun. Warga yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) juga bisa dirawat di RS darurat Wisma Atlet.
"Jadi beberapa kriteria, kriteria pertama adalah yang ODP, itu usianya yang lebih dari 60 tahun. Kemudian komorbid terkontrol dan self handling, sedangkan yang PDP keluhan ringan, sesak ringan sampai dengan sedang, usia lebih dari 15 tahun dan COVID-19 positif lebih dari 15 tahun, sesak ringan sampai dengan sedang, komorbid tidak ada," tutur Eko.
Eko menekankan, pasien yang memiliki komplikasi penyakit tidak dapat dirawat di RS darurat Wisma Atlet. Sebab, sebut dia, RS tersebut tidak didesain untuk merawat pasien dengan penyakit lain.
"Termasuk juga apabila ada pasien yang meskipun ringan tetapi membawa penyakit komplikasi yang lain, itu juga kita akan rujuk. Karena sekali lagi RS ini tidak didesain untuk menangani penyakit-penyakit yang lain," katanya.
Dalam kesempatan ini, Eko yang menjabat sebagai Pangdam Jaya ini juga tak lupa mengimbau agar masyarakat mematuhi seruan pemerintah dengan menjaga jarak agar mata rantai virus terputus.
"Kemudian sering cuci tangan dengan sabun, jangan memegang mata hidung mulut apabila tangan kita tak bersih. Kemudian tinggal di rumah, kalau tidak ada kepentingan jangan keluar rumah," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: