Perusahaan Pembiayaan Siap Beri Keringanan Debitur Terkena Dampak Covid-19
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mendukung penuh kebijakan relaksasi pembiayaan yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan pihaknya memahami bahwa penyebaran Virus Corona atau Covid-19 berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan kondisi keuangan debitur. Oleh karena itu, APPI sesuai arahan OJK menawarkan beberapa jenis keringanan kepada debitur.
"Kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan keringanan kepada para debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona," kata Suwandi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Soal Penundaan Cicilan Kredit Usaha, OJK Pastikan...
Suwandi menjelaskan ada beberapa jenis keringanan yang ditawarkan kepada debitur seperti perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun, pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan seperti terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020; pemegang unit kendaraan/jaminan; dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
"Restrukturisasi atau keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan," tegasnya.
Tak Perlu ke Kantor Pembiayaan
Suwandi Wiratno menegaskan debitur yang ingin mengajukan keringanan tak perlu mendatangi langsung kantor perusahaan pembiayaan. Akan tetapi, pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
"Pengembalian formulir dilakukan melalui email," jelasnya.
Suwandi menjelaskan perusahaan pembiayaan akan menginformasikan persetujuan permohonan keringanan kepada debitur melalui email. Pengajuan keringanan ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Selaras dengan APPI, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau debitur yang ingin mengajukan keringanan pinjaman leasing untuk tidak perlu datang ke perusahaan pembiayaan (leasing).
"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan leasing melalui website dan atau call center resmi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Selain itu, para pekerja informal seperti tukang ojek dan sopir taksi juga diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.
"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," pungkas Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo