Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perangi Efek Corona, Izin Investasi Seluruh Perusahaan Pelat Merah Dipercepat

Perangi Efek Corona, Izin Investasi Seluruh Perusahaan Pelat Merah Dipercepat Kredit Foto: Kementerian BUMN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia hari ini (30/3/2020) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan BKPM agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lebih cepat.

Lebih detailnya, Nota Kesepahaman ditujukan agar kedua pihak saling membantu dan saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Seluruh BUMN di Indonesia menjadi salah satu pihak yang mendapat manfaat langsung dari Nota Kesepahaman. 

Kerja sama yang dapat dilakukan antara BUMN dan BKPM antara lain berupa pertukaran informasi dan data untuk peningkatan realisasi investasi, percepatan perizinan berusaha, kegiatan promosi bersama (joint promotion) serta fasilitasi investasi perusahaan BUMN di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Baca Juga: Salut! Lawan Corona, Grab Lakukan Hal Ini untuk Para Mitranya

Saat ini, wabah Covid-19 telah menyebabkan resesi ekonomi dunia sebagaimana dikatakan oleh Direktur International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva. Resesi ekonomi ini tentunya juga dirasakan oleh Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian BUMN dan BKPM ingin kerja sama ini menjadi simbol sinergi antarinstansi pemerintah yang dapat membangun rasa optimisme publik di tengah krisis yang terjadi. 

Erick Thohir tidak mengelak jika penyebaran virus ini tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat, namun juga ekonomi negara. Namun, pemerintah tidak akan tinggal diam. 

"Berbagai elemen pemerintah, termasuk BUMN, akan berupaya untuk meminimalkan dampak ekonomi yang terjadi. Salah satunya kami dorong untuk tetap beroperasi dan bisa memanfaatkan fasilitasi perizinan serta data-data investasi yang ada di BKPM," jelas Erick Thohir dalam video conference di Kementerian BUMN.

Gagasan ini pun didukung oleh Kepala BKPM. Sejak Instruksi Presiden 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha (Inpres 7/2019), seluruh proses perizinan yang ada di kementerian dan lembaga lainnya telah efektif berjalan di BKPM. BUMN yang mengelola berbagai kegiatan usaha tentunya juga harus mengurus perizinannya ke BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Ekonomi Lestari Menggaung, BKPM Dukung Diadopsi

"Inilah yang harus dimanfaatkan juga oleh perusahaan milik negara. Jangan hanya teman-teman pengusaha swasta saja yang mendapat kemudahan, tapi BUMN juga harus," tegas Bahlil.

Nota Kesepahaman ini adalah yang pertama bagi Kementerian BUMN dan BKPM. Harapannya, dapat ditindaklanjuti oleh para BUMN dengan membuat kerja sama dengan BKPM sesuai dengan lingkup usaha dan keperluannya masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: