Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa tanggap darurat Virus Corona COVID-19 di Jakarta hingga 19 April 2020 mendatang.
"Status tanggap Darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April. Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran Pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah," kata Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil