Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Tengah ramai jenazah pasien corona yang ditolak di berbagai daerah. Padahal, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan telah membuat Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19. Mulai dari pengurusan jenazah yang diurus oleh pihak Rumah Sakit yang ditetapkan Kementerian Kesehatan hingga tata cara pemasangan 'kain kafan' yang tidak tembus air atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Jadi, sejatinya jenazah pasien corona tidak berbahaya. Berikut rangkuman beberapa daerah yang menolak jenazah pasien corona:
Baca Juga: Tolong Dengarkan MUI: Menolak Jenazah Korban Corona, Haram Hukumnya!
1. Lampung
Jenazah pasien positif Covid-19 dikabarkan telah ditolak dua kali oleh warga di Bandar Lampung. Pasien tersebut diketahui meninggal dunia pada Senin (30/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di Ruang Isolasi RS Bandar Lampung.
Seharusnya, jenazah dimakamkan di TPU Batu Putuk, Teluk Betung Barat. Meski petugas telah menggali liang lahat, warga tetap menolak. Pemakaman pun dipindahkan ke TPU Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling. Ironisnya, di lokasi tersebut, jenazah juga ditolak oleh warga.
Akhirnya, Perwakilan Tim Relawan Pemprov Thomas Azis Riska mengemukakan, pemakaman dilakukan di lahan milik Pemprov Lampung di TPU Kota Baru pada Selasa (31/3/2020) pagi.
2. Makassar
Warga Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan menolak pemakaman jenazah Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. PDP berinisial AR (52) itu adalah warga Gowa yang meninggal ketika menjalani isolasi di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, Minggu (29/3/2020).
Tak disangka, warga mengusir ambulans jenazah yang membawa PDP itu saat tiba di pemakaman Baki Nipanipa. Jenazah sempat dibawa kembali ke rumah sakit sebelum akhirnya dimakamkan di Pemakaman Umum Sudiang Makassar.
3. Sumedang
Pemakaman jenazah seorang profesor yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona sempat ditolak di mana-mana. Petugas pun kesulitan menguburkan jenazah tersebut. Jenazah pun akhirnya dikuburkan di lahan milik Provinsi Jabar.
4. Tasikmalaya
Jenazah positif corona di Kabupaten Tasikmalaya terpaksa tertahan di mobil ambulans selama 24 jam lantaran penolakan warga, Senin (30/3/2020). Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan, pasien itu dinyatakan meninggal dunia Minggu (29/3/2020) dini hari.
Saat hendak dikremasi, warga beramai-ramai menolak jenazahnya. Bahkan, mobil ambulans yang mengangkut jenazah dilarang melintas. Tim medis sempat merasa khawatir. Sebab, kata Uus, jenazah yang dibungkus plastik dengan peti mati lebih dari 4 jam akan sangat berbahaya menularkan virus.
Dalam peristiwa itu, Kepolisian, TNI dan Pemkot Tasikmalaya terjun langsung memberikan pemahaman.
5. Banyumas
Sempat beredar video warga menghadang sebuah ambulans dan menolak pemakaman jenazah pasien virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah viral di media sosial. VID-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah viral di media sosial.
Makam tersebut akhirnya dibongkar dan Bupati Banyumas Achmad Husein turun langsung menggali makam yang berada di perbatasan Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok dengan Desa Tumiyang itu.
6. Depok
Pemakaman jenazah pasien Covid-19 ditolak sebagian warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Warga setempat mengaku cemas Pemakaman jenazah pasien Covid-19 bakal menularkan virus SARS-CoV-2 ke wilayah tempat tinggal mereka.
Warga juga mengaku keberatan karena jasad yang dikebumikan bukan merupakan warga setempat. Penolakan warga juga diperkuat oleh keadaan bahwa pihaknya tak pernah diajak koordinasi maupun diberikan sosialisasi bahwa TPU Bedahan menjadi salah satu lokasi pemakaman pasien Covid-19.
Penolakan pun akhirnya mereda setelah sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok berdialog dengan warga. Jenazah pasien Covid-19 akhirnya dapat dimakamkan di sana.
7. Medan
Kemudian di Medan, spanduk menolak jenazah pasien positif Corona sempat terpasang di daerah Medan Tuntungan. Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menyediakan lahan perkuburan khusus untuk jenazah korban virus Corona atau COVID-19 di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Padahal, pemerintah telah memerintahkan kepala daerah mengedukasi warganya perihal pemakaman jenazah korban COVID-19. Terutama, perihal sudah ditanganinya jenazah sesuai protokol kesehatan yang ada. MUI Jawa Barat juga meminta masyarakat agar tak menolak bila ada pasien meninggal karena Corona hendak dikubur di daerahnya. Penguburan terhadap jenazah dinilai wajib hukumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: