Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengingatkan adanya intervensi yang dilakukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut dikatakan saat menanggapi usulan pemberian sanksi bagi pelanggar terkait keluar masuknya WNA ke Indonesia dalam rapat antara Komisi I dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Lanjutnya, ia mengaku tidak ingin yang telah dikoordinasikan dengan Komisi I justru berubah haluan dalam penerapan kebijakan akibat intervensi dari Menko Luhut.
Baca Juga: Luhut Tak Sendirian, Musuh Bebuyutan AS Sebut Trump Lebih Berbahaya dari Corona
Baca Juga: Sumber Cuan Luhut Diungkit, Demokrat: Masa Orang Gak Boleh Kaya?
"Hanya mengingatkan jadi usul ini saya pikir bagus tetapi yang penting di sini yang bertanggung jawab terhadap koordinasi itu siapa. Jangan sampai sudah berkoordinasi antarkementerian, tetapi ada intervensi dari Menko misalkan," katanya dalam teleconference di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Lanjutnya, ia pun memberikan contoh kasus yakni kedatangan puluhan tenaga kerja asing asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu. Menurut dia, pernyataan Luhut terkait itu bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh Kemenlu.
"Salah satu contoh ini kasus Morowali tenaga asing yang 42 orang yang masuk di Sulawesi Tenggara, tiba-tiba diintervensi oleh Menko Maritim bahwa itu boleh. Padahal, jauh sebelumnya sudah dilarang oleh Menteri Luar Negeri," kata Syarief.
"Jadi Menteri Luar Negeri ini cukup tegas, tetapi dia tereliminir oleh kebijakan lain. Nah, ini tidak boleh terjadi lagi ibu ketua," sambungnya.
Diketahui, Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi soal keberadaan 49 warga negara asal China yang terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara, lewat Bandara Haluoleo. Terkait hal itu, dia meminta agar masyarakat tidak membesar-besarkan keberadaan tenaga kerja asing ini lantaran tidak ditemukan ada pelanggaran.
"Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar-besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar," kata Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil