Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp113,15 miliar untuk mendorong produktivitas pelaku industri dalam negeri di tengah menghadapi pandemi Covid-19. Dari total realokasi anggaran tersebut, sebanyak 81% atau Rp92 miliar bakal disalurkan untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM).
"Realokasi anggaran ini kami kosentrasikan untuk memacu dunia usaha, dan memang kami prioritaskan bagi pelaku IKM kita," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa realokasi anggaran bagi pelaku IKM yang terdampak Covid-19, antara lain akan digunakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan wirausaha baru (WUB) IKM pada daerah terdampak.
Baca Juga: EIU Ramal Ekonomi Global Kontraksi hingga 2,5%
Berikutnya, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin, elektronika, dan alat angkut yang terdampak Covid-19.
Agus mengungkapkan sumber realokasi anggaran dilakukan oleh Kemenperin, terdiri dari Sekertariat Jenderal sebesar Rp707 juta. Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp105,25 juta; Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKTF) sebesar Rp4,2 miliar; serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) sebesar Rp4,86 miliar.
Lalu, Ditjen IKMA merealokasi anggaran sebesar Rp92,74 miliar; Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp60 juta; Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp5,7 miliar; serta Inspektorat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp105,5 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti