Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, 100 Lebih Debitur di Jatim Boleh Tunda Cicilan Kredit

Alhamdulillah, 100 Lebih Debitur di Jatim Boleh Tunda Cicilan Kredit Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Surabaya -

Sebanyak 117 debitur dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan persetujuan kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 usai diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020.

"Peraturan itu diterbitkan untuk memberi keringanan kredit kepada debitur atau masyarakat yang terdampak sosial ekonomi pandemik Covid-19," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim Bambang Mukti Riyadi, di Gedung Negara Grahadi, di Surabaya, belum lama ini.

Baca Juga: BRI Restrukturisasi Kredit 134.000 UMKM Terdampak Corona

Sampai hari ini, kata dia, terdata sebanyak 364 debitur di wilayah Jatim yang mengajukan relaksasi kredit, dan masih dalam proses.

"Sebanyak 117 debitur sudah selesai diproses dan telah mendapatkan relaksasi kredit. Nilainya mencapai Rp34,7 miliar," ujarnya pula.

Ia memastikan implementasi kebijakan relaksasi kredit telah mendapatkan dukungan penuh dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim. Bambang juga menjelaskan jenis relaksasi kredit yang akan diberikan kepada debitur bermacam-macam, tergantung kesepakatan dengan bank atau lembaga maupun perusahaan pembiayaan.

Dia mencontohkan dari 117 debitur yang telah selesai diproses itu, kebanyakan mendapat relaksasi kredit berupa grace period selama paling lama enam bulan.

"Berdasarkan rekap yang kami terima, para debitur tersebut diperingan bayar bunga selama enam bulan, serta penundaan pembayaran sebagian angsuran berbentuk perpanjangan waktu dengan menurunkan besaran angsuran," katanya.

Ia menyampaikan pula, karena yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 tidak hanya para pelaku usaha golongan mikro maka kebijakan relaksasi yang tertuang dalam peraturan OJK bisa diajukan oleh debitur yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar.

Namun, lanjut dia, bagi pengusaha yang tidak terdampak sosial ekonomi Covid-19, diharapkan tetap membayar cicilan secara normal untuk menjaga agar perekonomian tetap tumbuh.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim Yulianto mengatakan sangat mendukung kebijakan OJK untuk meringankan beban ekonomi pelaku usaha dan masyarakat terdampak Covid-19.

Ia mengimbau kepada nasabah yang terdampak bisa langsung menghubungi masing-masing multifinance terkait, sedangkan yang tak terdampak diharapkan tetap membayar angsuran sebagaimana biasanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: