Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Sehingga masih terdapat ruang bagi bank/perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Sabtu (11/4/2020).
Baca Juga: Patuhi OJK, BAF Beri Keringanan Angsuran Pembiayaan
Saat ini OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya. Hal ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Koordinasi, monitoring, dan evaluasi terus dilakukan bersama dengan Bank Indonesia untuk menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan," katanya.
OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perppu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
"OJK juga terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: