Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Napi Bebas Tapi Masih Bandel, Gerindra: Tambah Saja Hukumannya

Napi Bebas Tapi Masih Bandel, Gerindra: Tambah Saja Hukumannya Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak 35.676 narapida dan anak. Mereka dibebaskan usai mengikuti program asimilasi serta integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

 

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, program asimilasi itu memang bisa diberikan kepada narapidana baik keadaan normal ataupun seperti pandemi corona.

 

“Asimilasi dan remisi itu kan memang hak napi yang di saat normal pun harus diberikan,” kata Habiburokhman saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

 

Baca Juga: Pelanggar PSBB Dipenjara, Gerindra Gak Terima, Sampai Bilang: Napi Saja pada Dibebasin

 

Dijelaskannya, asimilasi juga sudah diatur didalam Undang-undang. “UU mengatur bahwa mereka mendapat pembinaan agar bisa memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” jelasnya.

 

Hanya saja Ketua DPP Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa hak asimilasi kepada narapidana bisa dicabut jika mereka melanggar aturan atau berbuat tindakan kriminal kembali.

 

“Kalau mereka kembali melakukan maka harus dicabut asimilasinya dan ditambah hukuman yang baru,” tandas Habiburokhman.

 

Baca Juga: Gerindra Bongkar Bukti Pemerintah Bingung Tangani Covid-19, Keterlaluan!!

 

Sekadar informasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberlakukan pembebasan 30.000 lebih napi dewasa dan anak yang sedang menjalani pidana di lapas ataupun rutan. Kebijakan itu diputuskan oleh Kemenkumham demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), yang sedang mewabah di Indonesia.

 

Adapun pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

 

Kemudian ditambah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

 

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara, dengan 4.730 orang. Selanjutnya disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: