Pemerintah menetapkan pengurangan jam kera bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Pengurangan jam kerja ini juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
Pengurangan jam kerja ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat itu, jumlah kerja instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam sepekan.
Baca Juga: Marhaban ya Ramadan, Kemenag Sebar 82 Titik Pengamatan Hilal
Berikut rincin jam kerja PNS, TNI, dan polisi selama Ramadan. Pertama bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00–15.00 pada Senin hingga Kamis, dan istirahat diberikan pada jam 12.00–12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30, dengan jam istirahat 11.30–12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama satu jam terhitung mulai 11.30.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti