Anggota Komisi VII DPR RI, Abraham Lulung Lunggana (Haji Lulung) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk segera mencabut Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Menurutnya, selain kondisi ekonomi yang semakin memburuk akibat wabah Covid-19, regulasi tersebut dinilai berseberangan dengan Peratutan Presiden (Perpres) 40 tahun 2016 yang menjadi payung hukumnya.
"Bagaimana mungkin di Perpres nomor 40 menyebut harga USD6 per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM harga itu di plant gate. Saya minta permen 08 ini ditunda dulu atau dicabut," tegasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Rapat Bareng BUMN dan ESDM, Komisi VI Dorong Evaluasi Permen Harga Gas Industri Tertentu
Baca Juga: Kementerian ESDM Tegaskan Kebutuhan Batu Bara Lokal Terpenuhi
Lanjutnya, dala, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Gigih Prakoso, Selasa (21/4), ia menyampaikan kekhawatirannya jika Permen itu tetap dijalankan maka BUMN migas (minyak dan gas) akan merugi.
Sebab, menurut dia, dengan harga gas bumi yang rendah BUMN migas akan sulit mendapatkan margin yang wajar. Sehingga akan berdampak terhadap pendapatan yang menurun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil