Tak hanya itu, ia juga menyoroti sejumlah blunder yang telah dilakukan menteri ESDM. Sebelum Permen 08 terbit, politikus partai amanat Nasional itu mengungkapkan, pada bulan Maret 2020 lalu, Menteri ESDM telah menerbitkan Permen Nomor 07/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Salah satu pasal dalam Permen ini yaitu Pasal 111 mengenai pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Nah, dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri.
"Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpres nya," ungkap Haji Lulung.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan manajemen Pertamina dan PGN jika tetap menjalankan permen 08 2020 tersebut.
"Karena Permen tersebut keliru jika kemudian menimbulkan kerugian pada BUMN Migas maka direksi akan dimintai tanggungjawab. Apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil