Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pilkada Ditunda, Tapi Tidak Dananya

Pilkada Ditunda, Tapi Tidak Dananya Peserta pemilu di Jakarta. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada realokasi anggaran pilkada untuk penanganan COVID-19. Pasalnya, hibah bukan salah satu pos belanja yang menjadi sasaran realokasi. 

 

Seperti diketahui anggaran pilkada masuk dalam pos belanja hibah di APBD. “Rasionalisasi belanja dalam SKB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020, ditegaskan bahwa yang dirasionalkan adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Tidak mencangkup belanja hibah,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).

 

Baca Juga: Tok! Pilkada Serentak Diundur Menjadi 9 Desember 2020

 

Dia menegaskan setiap penganggaran di APBD harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Dimana untuk realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 merujuk pada Instruksi Mendagri dan SKB. “Sehingga jika bicara relokasi anggaran di APBD, instruksi Mendagri dan SKB yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya,” ungkapnya. 

 

Lebih lanjut Ardian mengatakan Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 270/2931/SJ terkait pelaksanan Pilkada Serentak 2020. Dimana di dalam surat tersebut dijelaskan pendanaan pilkada.

 

“Sehingga terkait surat Mendagri tersebut bahwa sifatnya hanya memenuhi keinginan dari KPU agar Mendagri bisa memberikan kepastian penganggaran di daerah dalam pelaksanaan pilkada,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Tito Nggak Setuju Dana Pilkada Dialihkan untuk Penanganan Corona

 

Ardian menyebut dari hasil rapat kerja dengan Komisi II, KPU yakin pilkada bisa digelar akhir tahun ini. “Dimana setelah itu, pada saat rapat kerja dengan Komisi II di pertengahan April lalu, KPU meyakinkan kembali pemerintah dan DPR bahwa pilkada dapat dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” tuturnya.

 

Dia mengatakan alokasi untuk pelaksanaan pilkada tetap dianggarkan. Namun begitu tidak dicairkan sampai ada regulasi selanjutnya. “Betul (tidak dicairkan). Intinya sampai dengan regulasi lebih lanjut. Karena dasar pelaksanaan dan anggaran adalah regulasi,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: