Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi US$6 per MMBTU.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan beberapa ketentuan dalam Permen ESDM 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.
Baca Juga: Ada Pemberlakuan PSBB, Ketersediaan BBM dan LPG Terganggu? Begini Respons Pertamina
Kata dia, angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang wilayah usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau kerja sama operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero).
Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga ketentuan pasal 4 berbunyi: selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi.
"Sementara terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM 10/2020 ini disebutkan bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$6 per MMBTU," jelas Agung dalam keterangannya (28/4/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti