Industri Daur Ulang Plastik Terhantam Badai Corona, 63 Ribu Tenaga Kerja Dirumahkan
Khayam menambahkan, Kemenperin telah menyusun beberapa konsep kebijakan dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19, serta mengatasi hambatan yang dihadapi sektor industri daur ulang plastik dengan mengusulkan beberapa kebijakan seperti dukungan soft loan dari pemerintah, penangguhan cicilan bank, penurunan tarif minimum, dan tarif beban puncak PLN, jaminan mobilitas untuk kelancaran aktivitas industri, serta cicilan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan membantu cash flow industri daur ulang plastik untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Letoy, Ekonomi RI Babak Belur
Kemenperin juga telah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak virus corona untuk menambahkan KLU 38302 (daur ulang bukan logam) pada lampiran peraturan tersebut sehingga industri daur ulang bisa mendapatkan insentif pajak tersebut.
Terkait dengan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah, Khayam mengatakan langkah yang dilakukan Kemenperin adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kolaborasi antar-stakeholder, untuk menciptakan sistem tata kelola sampah plastik dengan pendekatan berbasis regulasi untuk membentuk circular economy, serta menyatukan persepsi tentang kondisi industri daur ulang plastik nasional dan perannya dalam mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: