Selain itu, saat pembelian tiket calon penumpang harus melengkapi dokumen seperti surat tugas dari instansi/lembaga, surat keterangan bebas COVID-19, serta melaporkan rencana perjalanan yang akan dilakukan. Penjualan tiket hanya dilakukan di kantor cabang maskapai penerbangan dan tidak di bandara.
Setibanya di bandara, dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi kembali oleh petugas di area dropzone sebelum penumpang masuk ke dalam terminal. Ketentuan lebih lengkap mengenai persyaratan serta jadwal penerbangan dapat menghubungi kantor cabang atau layanan pelanggan maskapai yang bersangkutan.
"Kami kembali menekankan bahwa diberikannya izin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi ini bukan bertujuan memperbolehkan masyarakat mudik. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak dan tidak memenuhi kriteria sebaiknya menunda perjalanan. Kesadaran masyarakat diperlukan untuk mempercepat penanganan COVID-19," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: