Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh!! RS Melinda 2 Akui Pungut Bayaran dari Pasien BPJS Kesehatan

Waduh!! RS Melinda 2 Akui Pungut Bayaran dari Pasien BPJS Kesehatan Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Bandung -

Manajemen Rumah Sakit Melinda mengakui adanya dua kali pungutan biaya terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan. Namun, Manajer SDM dan Umum RS Melinda 2 Widi Poetra berkilah, permintaan pembayaran itu terjadi karena adanya kesalahan komunikasi antara petugasnya dengan pasien.

"Kalau pungutan biaya terhadap pasien itu karena miss komunikasi saja," kata Widi saat dihubungi, Selasa (12/5/2020). 

Dia juga menyebut pihaknya sudah mengembalikan penuh uang yang dibayarkan oleh pasien.

"Sehingga masalah pembayaran sudah diselesaikan (dikembalikan). Mohon maaf sebelumnya atas peristiwa ini," katanya.

 

Baca Juga: Agar Tetap Hidup Perusahaan Ini Minta Pembayaran Listrik, Gas, Hingga BPJS Ditunda

 

Baca Juga: Mulai Besok, Iuran Peserta PBPU dan BP BPJS Kesehatan Kembali ke Tarif Lama

Dia menjelaskan, kesalahpahaman itu terjadi karena dokter berencana merawat inap pasien selama satu hari. "Soalnya saat dikonfirmasi sama dokternya, yang rencana akan di rawat inap, ternyata pasiennya menyatakan sudah membaik," katanya.

Namun, penjelasannya ini berbeda dengan apa yang dikeluhkan Ismet A, keluarga pasien BPJS Kesehatan yang dimintai bayaran. Ismet menyebut permintaan bayaran itu terkait pemeriksaan laboratorium yang disebut petugas kasir RS Melinda 2 tidak dicover.

Saat dimintai penjelasan akan hal itu, Widi enggan merincinya. "Secara teknis rasanya itu saja ya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ismet menceritakan adanya pungutan tidak resmi saat mengantarkan istrinya berobat di RS Melinda 2 yang merupakan rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka tetap dikenakan biaya penuh senilai lebih dari Rp500 ribu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: