Akui Pernah Kirim Surat Agar Jokowi Tak Naikkan Iuran BPJS, KPK: Eh Gak Direspons
Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ikut menyoroti soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ia mengaku pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang mitigasi defisit pada BPJS Kesehatan. Namun, sayangnya, surat itu tak direspons.
"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tanpa menaikan iuran, tapi enggak ditanggapi itu surat," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Mbah Amien Kesal BPJS Naik, Sampai Bilang: Kok Tega pada Rakyat Sendiri?
Baca Juga: Lawan Covid-19, Jokowi: Kita Gak Boleh Pesimis
Diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang..
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil