Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Bentjok: Kejagung Harus Kedepankan Asas Disparitas

Kuasa Hukum Bentjok: Kejagung Harus Kedepankan Asas Disparitas Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Jiwasraya juga banyak memegang saham JGLE yang dikendalikan Grup Bakrie. Kepemilikan saham di perusahaan ini mencapai 14,7%. Total saham yang dipegang sangat banyak, 3,3 miliar senilai Rp166 miliar. Saham ini bertengger di Rp50.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat (komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018), dan Syahmirwan (mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya melaporkan potensi kerugian negara (PKN) dalam pemeriksaan investigasi Jiwasraya. Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp16,81 triliun, beda tipis dari proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp17 triliun. Dari jumlah itu, kerugian investasi di saham Rp4,65 triliun dan reksa dana Rp12,16 triliun.

Utang klaim Jiwasraya mencapai Rp16,7 triliun per Februari 2020, naik dari 31 Desember 2019 Rp12,4 triliun. Hingga saat ini total sudah Rp13,7 triliun aset yang disita Kejagung dalam kasus ini, termasuk tanah milik cucu usaha Hanson. Sidang Kasus Jiwasraya rencananya digelar PN Jakarta Pusat. Namun, waktunya belum ditentukan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: