Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyatakann pihaknya akan melakukan gugatan terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pemerintah telah melanggar konstitusi lantaran tetap memaksakan kenaikan tarif iuran BPJS yang sebelumnya telah di batalkan Mahkamah Agung.
"(Rencana gugatan) sedang dibicarakan, tapi yang jelas ini tradisi hukum yang buruk di Indonesia," katanya kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, PAN: BPJS Lebih Penting dari Infrastruktur
Baca Juga: Ikut Komentar Kenaikan BPJS Kesehatan, AHY Bilang: Masyarakat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga
Lanjutnya, ia menilai tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan tarif iuran tidak sesuai dengan janji kampanye untuk menjamin kesehatan rakyat.
Selain itu, ia juga menilai keputusan tersebut telah melukai hati rakyat. "Sungguh tega dan mati rasa pemerintah menaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang sekarat karena dampak pandemi Covid-19," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil