Terlepas dari bentuk peringatan yang sopan, pelanggaran aturan ketat Singapura dapat mengakibatkan denda yang besar dan bahkan penjara.
Negara-kota berpenduduk 5,7 juta orang ini memiliki lebih dari 21 ribu kasus, salah satu yang tertinggi di Asia, yang sebagian besar disebabkan oleh infeksi massal di kalangan pekerja migran yang tinggal di asrama sempit di daerah yang jarang dikunjungi oleh wisatawan.
Di bawah aturan untuk memberlakukan penguncian ketat, penduduk hanya dapat meninggalkan rumah mereka untuk perjalanan penting, seperti berbelanja bahan makanan dan harus mengenakan topeng setiap saat di depan umum. Olahraga di luar rumah diperbolehkan, tetapi harus dilakukan sendiri.
Selain pesan yang mengingatkan pengunjung tentang langkah-langkah jarak sosial, SPOT juga dilengkapi dengan kamera dan alat analisis untuk memperkirakan jumlah orang di taman.
Pihak berwenang mengatakan kamera tidak akan dapat melacak individu atau merekam data pribadi. SPOT juga baru-baru ini diujicobakan untuk digunakan di rumah sakit sementara, untuk memberikan obat-obatan kepada pasien.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: