Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Pemerintah Harus Perhatikan 2 Hal untuk Tingkatkan Ekonomi Digital

CIPS: Pemerintah Harus Perhatikan 2 Hal untuk Tingkatkan Ekonomi Digital Kredit Foto: GreatDay HR

"Selain perluasan akses internet, perlindungan konsumen dan data transaksi juga perlu diperkuat. Revisi UU Perlindungan Konsumen dan legislasi Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang konsisten untuk transaksi, baik secara langsung maupun online," lanjutnya.

Pada e-commerce, pihak ketiga sebagai penghubung memainkan peran penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara pelaku usaha dan konsumen dari transaksi langsung. Karena UU Perlindungan Konsumen (PK) tidak mengakui peran pihak ketiga, maka penting untuk memasukkan peran mereka ke dalam revisi yang akan dilakukan.

Baca Juga: Ya Ampun! Ijazah Ilegal UI Juga Dijual di Tokopedia

Selain mengakui pihak ketiga, revisi UU ini juga perlu mengevaluasi penjualan kembali (reselling) secara online, penggunaan internet secara umum, aturan pengumpulan data, ketentuan yang adil untuk kontrak digital, transaksi konsumen dengan konsumen, transaksi lintas negara, dan transaksi produk digital seperti perangkat lunak dan media.

"Revisi UU PK harus diselesaikan secepat mungkin agar menjawab pertumbuhan ekonomi digital yang telah melampaui kemampuan kapasitas pemerintah dan desakan masalah yang muncul dari adanya celah hukum dan non-hukum. Panduan internasional dan regional serta praktik terbaik, dari Asean dan rekan global lainnya, harus dipertimbangkan saat berkonsultasi dan saat proses perancangan," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: